Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

POPULER! Gaji Terbaru Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Dana Purna Tugas dan Jaminan Sosial Perangkat Desa dan BPD

Table of contents: [Hide] [Show]

Diatur dalam Pasal 62 huruf q. Anggota BPD mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Perubahan UU Desa

Pada perubahan UU Desa yang baru, terdapat penambahan pasal untuk mengakomodir hak-hak ini:

– Pasal 26 ayat 3 huruf d: Dana purnatugas kepala desa di akhir masa jabatan.

– Pasal 50A huruf b: Jaminan sosial perangkat desa.

– Pasal 50A huruf c: Dana purnatugas perangkat desa di akhir masa jabatan.

– Pasal 62 huruf f: Jaminan sosial anggota BPD.

– Pasal 62 huruf q: Dana purnatugas anggota BPD di akhir masa jabatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dapat lebih terjamin.

Semoga penjelasan mengenai hak keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD ini bermanfaat.

Harapan kita, semoga pemerintah dan DPR dapat memberikan yang terbaik bagi teman-teman semua dan masyarakat luas. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: