Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP 14 Tahun 2024 Terbit! THR dan Gaji ke-13 Tak Hanya untuk PNS dan PPPK

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

PP tersebut juga mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah hari raya.

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13, publik dapat mengunduh salinan PP tersebut melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.

PP tentang THR dan gaji ke-13 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hal ini menjadi peraturan yang mengatur hak-hak THR dan gaji ke-13 bagi berbagai kalangan pegawai dan aparatur negara pada tahun 2024. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: