Pada 18 Maret 2024, akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja.
Kemudian, pada hari berikutnya, PT Taspen dan PT Asabri akan mengajukan tagihan untuk pembayaran THR kepada para pensiunan.
Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri pada 21 Maret 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, serta melakukan transfer ke rekening pensiunan.
“Pembayaran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan menerbitkan pencairan dana,” ungkap Sri Mulyani.
Dalam konteks anggaran, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, anggota TNI, dan Polri.
THR tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang mengalami penyesuaian.