Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN telah merampungkan substansi pembahasan RPP tersebut.
Ini berarti Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah selesai dan akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
RPP Manajemen ASN juga sudah melalui uji publik di berbagai daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, sebagaimana disampaikan di laman resmi Kemenpan RB.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa substansi dari Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang ini sudah diperkaya dan difinalisasi setelah uji publik.
Artinya, substansi dari Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah siap untuk ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Meskipun demikian, masih ada satu tahapan yang harus dilalui yaitu harmonisasi sebelum ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Setelah itu, Peraturan Pemerintah akan diundangkan.
Berdasarkan perkembangan ini, tenaga honorer, PNS, dan P3K akan mendapatkan keputusan dan aturan baru dari Presiden Jokowi, termasuk kepastian penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN diharapkan dapat mengakhiri semua permasalahan yang ada di kalangan tenaga honorer.
Digitalisasi manajemen ASN akan diterapkan secara nasional setelah Peraturan Pemerintah ini terbit.
Digitalisasi ini menjadi mutlak dalam manajemen ASN yang wajib dijalankan oleh PNS maupun P3K.
Kita berharap setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang ASN, hal ini akan membawa keadilan bagi semua pihak.
Peraturan ini diharapkan menguntungkan semua pihak, terutama tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K dan PNS di seluruh tanah air.
Dengan demikian, PNS dan P3K dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam membantu pemerintah melayani masyarakat di seluruh Indonesia. ***