– Masa Kerja
PPPK paruh waktu akan menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Masa ini dapat diperpanjang atau diusulkan menjadi PPPK penuh jika kinerja mereka memenuhi kriteria yang ditentukan.
– Mekanisme Kerja
Jam kerja diatur berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah masing-masing.
Tugas yang diberikan sesuai dengan jabatan, seperti guru atau tenaga kesehatan.
– Penghasilan dan Upah
Gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Langkah Selanjutnya
Bagi pegawai non-ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK tahap pertama, disarankan segera mengikuti tahap kedua yang dijadwalkan pada 15 Januari 2025.
Langkah ini menjadi peluang untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, bahkan penuh waktu di masa depan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang sempat menghadapi ketidakpastian status pekerjaan.
Dengan adanya transisi menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan hak dan kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin.
Namun, kita masih perlu menunggu penerbitan resmi PP (Peraturan Pemerintah) sebagai landasan hukum untuk implementasi kebijakan ini. ***