Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Gaji PPPK Naik 8 Persen, Segini Jumlah Yang Diterima

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru yang sangat dinantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK, Presiden Jokowi telah meresmikan peningkatan gaji pokok mereka sebesar 8 persen.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan signifikan dalam gaji pokok para PPPK di seluruh Indonesia.

Aturan ini ditujukan untuk memberikan pengakuan yang lebih baik terhadap peran penting para PPPK dalam menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PPPK dalam menjalankan tugas mereka.

Gaji yang lebih baik juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai tersebut, serta meminimalisir disparitas dalam sistem penghasilan.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok terbaru PPPK berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: