16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Penetapan gaji baru ini merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PPPK.
Semoga dengan adanya kenaikan ini, kinerja PPPK dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***