Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Gaji PPPK Naik 8 Persen, Segini Jumlah Yang Diterima

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

Penetapan gaji baru ini merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PPPK.

Semoga dengan adanya kenaikan ini, kinerja PPPK dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: