PT POS SUDAH MULAI BAGIKAN UNDANGAN KEPADA PENERIMA BANSOS? APAKAH BLT MITIGASI?

- Editor

Minggu, 23 Juni 2024 - 00:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan kabar gembira dari PT Pos Indonesia yang wajib diketahui oleh semua penerima bantuan sosial (Bansos).

Kabar Gembira untuk Penerima Bansos

PT Pos Indonesia telah mengumumkan kabar gembira bagi semua penerima Bansos yang sedang menunggu-nunggu pencairan bantuan mitigasi risiko pangan.

Mulai besok, pihak PT Pos Indonesia akan mulai membagikan surat undangan kepada penerima Bansos yang namanya masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Untuk lebih jelasnya, simak video ini hingga selesai agar tidak salah paham atau gagal paham dalam menyerap informasinya.

Seperti yang kita ketahui bersama, PT Pos Indonesia pada tahun 2024 ini merupakan salah satu pihak penyalur Bansos, baik itu reguler maupun tambahan.

Beberapa jenis Bansos yang saat ini pencairannya melalui kantor pos antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT-MRP), bantuan beras 10 kg, dan juga bantuan tambahan lainnya.

Pembagian Surat Undangan

Kabar gembiranya, pihak PT Pos Indonesia sudah mulai membagikan surat undangan kepada para penerima manfaat untuk pengambilan Bansos di kantor pos.

Sebelum Bansos dicairkan di kantor pos, pihak PT Pos akan memberikan surat undangan kepada calon penerimanya.

Surat undangan ini merupakan salah satu syarat penting untuk pengambilan Bansos di kantor pos.

Pentingnya Surat Undangan

Bagi KPM yang sudah mendapatkan surat undangan, wajib membawa surat tersebut sebagai bukti dan syarat untuk pengambilan bantuannya.

Kabar baiknya lagi, PT Pos Indonesia sudah mulai menyalurkan surat undangan pengambilan Bansos kepada penerima manfaat.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru