Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian pensiun pokok ini digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian pensiun pokok ini, para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera dan tetap berkontribusi positif bagi masyarakat. ***