Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menantikan rapelan kenaikan gaji periode Januari-Februari 2024 dapat bernafas lega.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa rapelan tersebut akan cair pada bulan Maret ini, bersamaan dengan penyesuaian gaji baru yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, terjadi kenaikan sebesar 8%.
Inilah rincian terperinci mengenai penyesuaian gaji pegawai negeri sipil untuk bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Apa itu Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Rapelan untuk peningkatan gaji pegawai negeri sipil merupakan perbedaan antara gaji yang sebelumnya dengan gaji yang telah direvisi, yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji tersebut.
Pemberian rapelan ini dilakukan sehubungan dengan penundaan dalam implementasi gaji yang telah disesuaikan, yang seharusnya mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.
Siapa yang Berhak Menerima Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Rapelan untuk penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil akan diterima oleh semua PNS yang sudah mengabdi sebelum tanggal 1 Januari 2024, yang mencakup anggota TNI dan Polri.