Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, tetapi pengajuan pembayaran dengan gaji pokok baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.
Karena itu, pencairan kenaikan gaji baru dijadwalkan setelah bulan tersebut, bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2024.
Rapel atas kekurangan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan secara penuh dan sekaligus pada bulan Maret 2024.
Bagi para pensiunan, rapel atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan diterima secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024 hingga awal Maret 2024.
Tentu saja, meskipun sama-sama naik 8 persen dan 12 persen, namun setiap golongan ASN dan pensiun akan mendapatkan nominal gaji yang berbeda, sesuai dengan golongan masing-masing.
Lalu, bagaimana cara mengecek rapel kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan PNS 2024 ini? Berikut adalah langkah-langkahnya: