Jawaban dari Kemenpan RB adalah penyesuaian bisa dilakukan melalui uji kompetensi.
Misalnya, dari S1 ke S2 untuk tenaga teknis atau kesehatan, dan dari D2 atau D3 ke S1 saat perpanjangan SK P3K dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun.
Pertemuan ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer dan P3K.
Dengan adanya regulasi dan kebijakan yang mendukung, diharapkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi P3K dan tenaga honorer dapat semakin meningkat.
Demikian informasi kali ini.
Semoga Bapak Ibu semua bisa diangkat menjadi ASN P3K tahun ini. ***