Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Rekomendasi ini diberikan oleh Camat setelah melakukan konsultasi dengan Kepala Desa mengenai calon perangkat desa yang akan diangkat atau alasan pemberhentian perangkat desa yang akan diberhentikan.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:
- Rekomendasi pengangkatan perangkat desa diberikan oleh Camat paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan konsultasi/rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Kepala Desa.
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan secara tertulis berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
- Persyaratan calon perangkat desa antara lain: berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SD/MI, berdomisili di desa yang bersangkutan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, tidak sedang menjadi anggota partai politik, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Rekomendasi pemberhentian perangkat desa diberikan oleh Camat paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan konsultasi/rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Kepala Desa.
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan secara tertulis berdasarkan alasan yang ditentukan.
- Alasan pemberhentian perangkat desa antara lain: meninggal dunia, habis masa jabatan berdasarkan usia, terkena pidana yang sudah inkra, melakukan tindak asusila, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa, mengundurkan diri, atau pengangkatannya cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.