Meskipun demikian, pada awal hingga pertengahan bulan Juni, sebagian besar daerah telah menerima gaji ke-13 untuk ASN.
Hak Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Gaji ke-13 merupakan hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan di Indonesia.
Penetapan besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dengan begitu, para guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat menantikan pencairan gaji ke-13 dengan penuh antisipasi.
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi semua guru dan kepala sekolah di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Ayo kita tunggu kabar resmi pencairan gaji ke-13! ***