Resmi Dirapel! Besaran Gaji PNS yang Diterima Per 1 Februari 2024 Cek Disini

- Editor

Senin, 22 Januari 2024 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, serta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menikmati kenaikan gaji mulai Januari 2024.

Kenaikan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pembicaraan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada bulan Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan untuk naik sekitar 8%, sementara pensiunan diusulkan untuk mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

“Kami mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan pensiunan sebesar 12%,” ujar Presiden Jokowi.

Menanggapi hal ini, pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan penyesuaian gaji tersebut.

“Kami sedang berupaya keras untuk mengejar ketentuan ini,” kata Sri Mulyani.

Meskipun aturan masih dalam proses penyusunan, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS telah mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat, baik secara bersamaan atau melalui mekanisme rapel.

“Jangan khawatir, pembayaran Januari akan tetap lengkap,” tambah Sri Mulyani.

Perincian Kenaikan Gaji

Sebelum kenaikan, gaji PNS telah ditetapkan sesuai dengan skala dan golongan masing-masing. Dengan adanya kenaikan sebesar 8%, berikut adalah perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan:

Gaji PNS sebelum naik 8 persen

Berikut ini gaji PNS sebelum adanya kenaikan delapan persen.

Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000 Golonga IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.595.100- Rp5.901.200

Gaji PNS setelah naik 8 persen

Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Golongan Ia: Rp1.685.665-Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Golongan IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072-Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580-4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464-Rp5.180-760

Gaji PNS Golongn IV

Golongan IVa: Rp3.287.844-Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296.

Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru