BUNGKO NEWS — Kabar baik datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait peningkatan gaji tenaga honorer yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Dalam pengumuman yang dirilis, berbagai profesi tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, pramubakti, hingga petugas kebersihan akan mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji satpam yang kini mencapai Rp6 juta per bulan.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap peran tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Rincian Gaji Honorer 2025 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Mulai Januari 2025, kebijakan baru mengenai gaji tenaga honorer akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, gaji honorer dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan dan wilayah penugasan.
Berikut daftar gaji honorer yang diumumkan:
- Satpam: Rp6 juta per bulan
- Pengemudi: Rp5 juta per bulan
- Pramubakti: Rp4,5 juta per bulan
- Petugas Kebersihan: Rp4 juta per bulan
Selain gaji pokok, tenaga honorer juga akan menerima tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan Makan: Rp30.000 per hari
- Tunjangan Lembur: Rp15.000 per jam
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dapat lebih terjamin.