IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Pensiunan PNS yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
Pensiunan PPPK
Pensiunan PPPK yang telah bekerja di atas 16 tahun akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya, sedangkan yang di bawah itu akan menerima pembayaran hanya sekali pada saat pensiun.
Pemberian gaji pensiun bagi PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji pensiun PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja yang sama dengan PNS.
Gaji pokok PNS yang digunakan sebagai acuan adalah gaji pokok PNS yang berlaku pada tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200