5. Tidak termasuk tenaga outsourcing atau alih daya
6. Tidak termasuk tenaga di BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah
Nasib Tenaga Kesehatan di BLUD
Salah satu isu yang diangkat adalah nasib tenaga kesehatan di BLUD.
PLT Kepala BKN menyatakan bahwa tenaga kesehatan di BLUD tidak termasuk dalam pendataan karena memiliki dasar hukum sendiri yang mengatur rekrutmen dan penggajiannya.
Proses Seleksi dan Pengangkatan
Proses seleksi tenaga non-ASN menjadi P3K akan melalui tiga tahap:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tantangan dan Harapan
Penataan tenaga non-ASN menghadapi banyak tantangan, terutama terkait dengan anggaran daerah yang terbatas dan jumlah tenaga non-ASN yang besar.
Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan solusi yang adil dan efektif bagi semua pihak yang terlibat.
Demikianlah informasi terbaru mengenai arah kebijakan penataan tenaga non-ASN tahun 2024. ***