Hal menarik dari kebijakan ini adalah durasi kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung selama satu tahun.
Ketentuan ini tercantum dalam Diktum Ketiga Belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu dituangkan dalam perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun.
Namun, ada peluang untuk memperpanjang kontrak setiap tahunnya hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Durasi kontrak ini jelas berbeda dibandingkan dengan kontrak PPPK penuh waktu.
Untuk PPPK penuh waktu, masa perjanjian kerja biasanya lebih panjang, yakni antara tiga hingga lima tahun.
Oleh karena itu, kontrak kerja PPPK paruh waktu ini dianggap serupa dengan kontrak kerja yang biasa diberikan kepada tenaga non-ASN pada masa sebelumnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu dengan durasi kontrak satu tahun memiliki beberapa tujuan strategis.
Salah satunya adalah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Dengan durasi kontrak yang relatif singkat, pemerintah dapat mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran.
Selain itu, aturan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk terus berkontribusi sambil menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga memberikan harapan untuk mendapatkan kepastian kerja meskipun dengan durasi kontrak yang lebih pendek.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi.
Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa durasi kontrak yang hanya satu tahun akan memengaruhi stabilitas pekerjaan mereka.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dengan kontrak kerja selama satu tahun adalah langkah strategis yang diambil oleh MenPAN RB untuk menjawab kebutuhan akan tenaga kerja sektor publik.