Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI! Surat Edaran Kemendagri Atur Gaji PPPK Paruh Waktu, ASN Semakin Sejahtera

Meskipun demikian, besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu.

MenPAN RB menjelaskan bahwa besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer.

Dengan kata lain, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu.

Mekanisme Pengangkatan dan Jam Kerja

Tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang tidak mendapatkan formasi penuh dalam seleksi ASN.

Sebagai contoh, jika satu formasi membutuhkan 10 pegawai tetapi ada 15 pelamar yang memenuhi kualifikasi, maka lima orang yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Adapun jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Jika berdasarkan pada UU Cipta Kerja terkait pekerja paruh waktu, jam kerja kategori ini hanya minimal 4 jam saja.

Peluang Menjadi ASN Penuh Waktu

Menariknya, dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat klausul yang memungkinkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Hal ini dapat terjadi apabila PPPK Paruh Waktu menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi kriteria evaluasi yang ditetapkan.

Selain itu, ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi juga menjadi pertimbangan dalam pengangkatan tersebut.

Meskipun kebijakan ini membawa angin segar bagi tenaga honorer, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Salah satunya adalah perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu yang dapat mempengaruhi motivasi dan kesejahteraan pegawai.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tersedia dan dikelola dengan baik.

Namun demikian, dengan adanya regulasi ini, diharapkan status dan kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih terjamin.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: