– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala dusun juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya revisi UU Desa, diharapkan peran dan fungsi kepala dusun dapat lebih optimal dalam mendukung kinerja kades dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Fungsi dan hak kepala dusun adalah sebagai berikut:
Fungsi kepala dusun:
– Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa
– Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
– Pengawasan dan evaluasi program desa
– Pelaporan kepada kepala desa
– Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa
Hak kepala dusun:
– Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan