Pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024, DPR RI mengambil langkah penting dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini terjadi dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan dari Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani mengenai kesepakatan RUU tersebut disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandakan konsensus yang kuat di antara mereka.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, yang kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Sebelumnya, laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah juga telah disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Laporan ini mencakup beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, termasuk penyisipan pasal-pasal baru yang mengatur tentang pemberian dana konservasi, masa jabatan kepala desa, sumber pendapatan desa, serta ketentuan peralihan dan pemantauan undang-undang.
Poin-poin penting dalam perubahan RUU Desa antara lain:
1. Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
2. Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
3. Penyempurnaan ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
4. Penyempurnaan ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.