Pendapatan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber pendanaan lainnya dalam APBDesa.
Menurut peraturan tersebut, bupati atau wali kota menetapkan jumlah pendapatan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kepala desa menerima minimal Rp2.426.640,00 per bulan.
– Sekretaris desa menerima minimal Rp2.224.420,00 per bulan.
– Anggota staf desa lainnya menerima minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
Selain pendapatan tetap, kepala desa dan stafnya juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan ini ditentukan oleh bupati atau wali kota, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kompleksitas tugas yang diemban.
Rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan stafnya pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: