– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 – Rp400.000,00 per bulan.
– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 – Rp200.000,00 per bulan.
– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 – Rp100.000,00 per bulan.
– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 – Rp50.000,00 per bulan.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total pendapatan tahunan terbaru untuk kepala desa dan stafnya pada tahun 2024 telah diatur.
Perlu diingat bahwa besaran ini dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Semoga dengan kebijakan baru ini, kepala desa dan stafnya akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat desa. ***