Pemerintah terus berupaya meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang dikenal juga sebagai BLT Miskin Ekstrem.
Jika nama Anda yang sesuai dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima, Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah yang bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp900.000.
Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dana bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bervariasi tergantung pada kebijakan desa masing-masing.
Umumnya, dana yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, ada desa yang memilih untuk mencairkan BLT setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika disalurkan setiap tiga bulan, penerima akan menerima Rp900.000 sekaligus.
Pada bulan Juli dan Agustus 2024, pemerintah telah mulai mencairkan BLT sebesar Rp600.000 untuk desa yang memilih penyaluran setiap dua bulan sekali.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin ekstrem di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
BLT Dana Desa berbeda dari BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) yang juga disalurkan oleh pemerintah.
BLT Dana Desa ditujukan khusus bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat.
Penerima bantuan ini dipilih oleh pemerintah desa setempat berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.