Jabatan yang tidak boleh dimasukkan dalam database adalah yang berasal dari pihak ketiga seperti keamanan, driver, dan cleaning service.
– Tingkat Pendidikan:
Menentukan pangkat berdasarkan pendidikan saat diangkat.
– SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak):
Harus dilampirkan, jika tidak maka tidak bisa dimasukkan dalam database BKN.
Hasil verifikasi ini menunjukkan bahwa hanya 643 orang yang memenuhi kriteria pertama dari aspek pembayaran honorarium.
Mayoritas tenaga non-ASN menggunakan belanja jasa atau lainnya.
Proses ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan dilaporkan ke Menteri untuk kebijakan selanjutnya.
Beberapa alternatif kebijakan yang diajukan antara lain:
– Mengangkat hanya yang memenuhi semua enam kriteria.
– Menggunakan kriteria yang lebih longgar untuk meningkatkan jumlah yang memenuhi syarat.
– Mengangkat tenaga non-ASN sebagai P3K penuh waktu atau paruh waktu berdasarkan hasil verval.
Dari 1,7 juta tenaga non-ASN, yang memenuhi kriteria pertama hanya 643 orang.
Selebihnya menggunakan belanja jasa atau lainnya.
Proses verval kriteria 2 hingga 6 juga sedang berjalan.
Kebijakan untuk penataan non-ASN ini masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. ***