4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Untuk golongan tertinggi, yakni golongan 4E, pensiunan bisa mendapatkan gaji pokok maksimal hampir mencapai Rp4,9 juta.
Namun, ini belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lain yang juga akan ditransfer pada bulan Oktober 2024.
Tiga Tunjangan Penting di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tiga tunjangan menarik yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Ketiga tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.
Berikut adalah rincian tunjangannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan dengan besaran 10% dari gaji pokok.
Jadi, pensiunan PNS yang memiliki suami atau istri akan menerima tambahan gaji sebesar 10% dari nominal gaji pokok mereka.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak dengan batas usia maksimal 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika anak tersebut masih melanjutkan pendidikan dan dilampirkan dengan surat keterangan.
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan selama satu bulan.
Jumlah tunjangan ini akan bervariasi tergantung pada kebutuhan yang disesuaikan oleh pemerintah.
Proses Otentikasi untuk Pencairan Gaji
Sebelum gaji dan tunjangan ditransfer, para pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan proses otentikasi.
Otentikasi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September 2024.