Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rilis Nominal Terbaru Gaji Pensiunan PNS Mulai Oktober 2024 Serta 3 Tunjangan di Luar Gaji Pokok

4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Untuk golongan tertinggi, yakni golongan 4E, pensiunan bisa mendapatkan gaji pokok maksimal hampir mencapai Rp4,9 juta.

Namun, ini belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lain yang juga akan ditransfer pada bulan Oktober 2024.

Tiga Tunjangan Penting di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tiga tunjangan menarik yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Ketiga tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.

Berikut adalah rincian tunjangannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan dengan besaran 10% dari gaji pokok.

Jadi, pensiunan PNS yang memiliki suami atau istri akan menerima tambahan gaji sebesar 10% dari nominal gaji pokok mereka.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak dengan batas usia maksimal 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika anak tersebut masih melanjutkan pendidikan dan dilampirkan dengan surat keterangan.

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan selama satu bulan.

Jumlah tunjangan ini akan bervariasi tergantung pada kebutuhan yang disesuaikan oleh pemerintah.

Proses Otentikasi untuk Pencairan Gaji

Sebelum gaji dan tunjangan ditransfer, para pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan proses otentikasi.

Otentikasi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September 2024.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: