4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan janda/duda tertinggi berada di golongan ini, dengan kisaran mulai dari Rp1.311.100 hingga Rp2.379.500.
Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang Meninggal
Selain itu, ada juga ketentuan khusus bagi janda/duda dari PNS yang meninggal dunia.
Berikut adalah rinciannya:
1. Golongan 1A – 1D: Rentang pensiun bagi golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.166.500.
2. Golongan 2A – 2D: Pensiunan untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.080.500.
3. Golongan 3A – 3D: Besaran pensiun berkisar dari Rp2.088.100 hingga Rp3.868.400.
4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan tertinggi berada di golongan ini dengan kisaran mulai dari Rp2.455.000 hingga Rp4.758.800.
Bapak Ibu, tabel di atas memberikan gambaran jelas mengenai besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh PNS dan janda/dudanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pensiunan dan keluarga mereka dapat lebih memahami dan merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***