Pemerintah Indonesia telah membuka seleksi nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rincian gaji dan tunjangan untuk PPPK golongan IX yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata-1 (S1).
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Gaji PPPK Golongan IX:
Sebelumnya, perlu diingat bahwa gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah rincian gaji PPPK golongan IX:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700