Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan IX

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah Indonesia telah membuka seleksi nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

    Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rincian gaji dan tunjangan untuk PPPK golongan IX yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata-1 (S1).

    Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

    Gaji PPPK Golongan IX:

    Sebelumnya, perlu diingat bahwa gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Berikut adalah rincian gaji PPPK golongan IX:

    Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

    Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

    Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

    Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

    Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Selanjutnya
    Share: