Tunjangan Keluarga (suami/istri): Rp 296.650
Tunjangan Dua Anak: Rp 59.330
Tunjangan Jabatan Fungsional (contoh: Pranata Humas-Pertama): Rp 540.000
Tambahan Penghasilan Pegawai (berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023): Rp 2.926.635 hingga Rp 3.602.012
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan PPPK golongan IX ini berkisar antara Rp 6.789.115 hingga Rp 7.464.492.
Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini belum termasuk pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.