Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan IX

Tunjangan Keluarga (suami/istri): Rp 296.650

Tunjangan Dua Anak: Rp 59.330

Tunjangan Jabatan Fungsional (contoh: Pranata Humas-Pertama): Rp 540.000

Tambahan Penghasilan Pegawai (berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023): Rp 2.926.635 hingga Rp 3.602.012

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan PPPK golongan IX ini berkisar antara Rp 6.789.115 hingga Rp 7.464.492.

Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini belum termasuk pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: