Penyusunan RPJM Desa adalah kewajiban yang harus dilakukan kepala Desa terpilih paling lambat 3 bulan setelah dilantik menjadi kepala Desa. Ini merupakan penjabaran dari visi misi kepala Desa yang dituangkan dalam visi misi Desa selama masa jabatannya tetap dengan menyelaraskan arah kebijakan pemerintah.
Sebelum penyusunan dilakukan, kepala desa membentuk tim penyusun dengan berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 7 orang seperti yang diamanatkan dalm Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Semua urusan/tahapan penyusunan RPJMDes sudah diatur dalam regulasi tersebut, namun kadang perlu juga mengatur tentang scedul penyusunannya agar target yang diinginkan tercapai sesuai rencana. Untuk itu dalam penyusunan RPJMDes diperlukan juga membuat RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) sebagai acuan rencana dan target capaian.
Berangkat dari inilah dalam postngan ini juga dibagikan contoh format RKTL penyusunan RPJM Desa dalam mempermudah rencana dan target capaian penyusunan perencanaan 6 tahunan desa.