Pada 28 Maret kemarin, dalam rapat paripurna DPR RI, RUU Desa resmi disahkan menjadi undang-undang.
Peristiwa ini disertai momen yang mengharukan di mana para kepala desa berpelukan di Tribun ruang rapat paripurna.
Namun, apa saja perubahan yang terjadi dalam undang-undang tersebut?
Mari kita bahas beberapa poin yang mengalami perubahan.
Pertama, di dalam Pasal 5A, disisipkan tentang konservasi dan rehabilitasi dana untuk desa yang berada di kawasan swakelola alam.
Desa-desa yang berada di kawasan tersebut berhak mendapatkan dana konservasi atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait dengan tunjangan purna tugas, Pasal 26, 50A, dan 62 mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan pemusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, dalam pemilihan calon kepala desa, diatur dalam Pasal 34A bahwa jumlah calon kepala desa minimal dua orang.
Jika tidak terpenuhi, masa pendaftaran diperpanjang 25 hari.
Jika hanya ada satu calon, penetapan akan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.