Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SAH! KEMENSOS TERBITKAN 5 SYARAT AGAR PKH JULI-SEPTEMBER (POS) BISA CAIR

3. Kepatuhan terhadap Peraturan PKH

KPM harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti menghadiri pertemuan kelompok bulanan, mengikuti posyandu bagi yang memiliki anak balita, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menyebabkan penghapusan bantuan sosial.

4. Memiliki Penghasilan di Atas Ketentuan

KPM yang memiliki penghasilan di atas UMK, UMR, atau UMP, serta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Data dari BPJS akan dilaporkan ke Kementerian Sosial, yang akan memutus bantuan sosial secara otomatis.

5. Pelaporan Perubahan Kategori Data yang Valid

KPM harus melaporkan setiap perubahan kategori data yang valid.

Misalnya, perubahan dari jenjang SD ke SMP atau perubahan status anak dari balita ke PAUD harus dilaporkan ke pendamping sosial.

Jika tidak dilaporkan, KPM dapat dianggap tidak aktif dan bantuannya bisa dihapus.

Demikian informasi terbaru mengenai syarat agar PKH bisa cair lagi untuk alokasi Juli-Agustus 2024.

Pastikan untuk mematuhi syarat-syarat ini agar bantuan sosial tetap cair dan digunakan dengan bijak. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: