Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dengan memberikan berbagai bantuan sosial (bansos).
Salah satu bansos yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, ternyata ada juga bansos lain yang lebih besar, yaitu Rp 3 juta per tahun, yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini diberikan secara bertahap setiap tiga bulan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.
Apa itu PKH?
PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
PKH juga mengharuskan penerima untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memeriksakan kesehatan ibu dan anak, mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen, dan mengikuti layanan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.
PKH dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
– Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan