1. Tunjangan Pangan:
PT Taspen akan menyalurkan tunjangan pangan setiap bulannya sebesar Rp 72.420 per jiwa.
Nominal ini tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan harga beras sesuai versi pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga beras jauh lebih tinggi dari nominal yang diberikan pemerintah.
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2% untuk tunjangan anak.
Dengan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12% pada tahun 2024, ini akan memberikan dampak positif bagi tunjangan keluarga.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan dua uang tambahan bulanan bagi pensiunan PNS di luar gaji pokok yang akan disalurkan melalui PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. ***