Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tujuh orang, yaitu seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Salah satu anggota KPPS yang memiliki peran penting adalah anggota KPPS keenam.
Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu.
Namun, selain itu, anggota KPPS keenam juga memiliki tugas lain yang tidak kalah penting, yaitu membantu mendampingi pemilih disabilitas.
Pemilih disabilitas adalah pemilih yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik, baik permanen maupun sementara, yang dapat menghalangi partisipasi mereka dalam proses pemilu.
Pemilih disabilitas berhak mendapatkan fasilitas dan perlindungan khusus agar dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas, rahasia, dan bermartabat.
Oleh karena itu, anggota KPPS keenam harus memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikut adalah beberapa tugas anggota KPPS keenam dalam mendampingi pemilih disabilitas:
- Menanyakan kepada pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos. Jika ya, maka anggota KPPS keenam harus menanyakan jenis bantuan yang dibutuhkan, apakah bantuan fisik, alat bantu, atau pendamping. Jika pemilih memilih pendamping, maka anggota KPPS keenam harus menanyakan siapa yang akan menjadi pendamping, apakah keluarga, teman, atau anggota KPPS lainnya. Jika pemilih memilih anggota KPPS lainnya, maka anggota KPPS keenam harus meminta izin kepada ketua KPPS untuk mendampingi pemilih tersebut.
- Membantu memegang pemilih apabila fisik pemilih disabilitas tidak memungkinkan untuk memberikan suara secara mandiri. Misalnya, pemilih yang menggunakan kursi roda, tongkat, atau alat bantu lainnya. Anggota KPPS keenam harus membantu memindahkan pemilih dari alat bantu ke bilik suara, memberikan surat suara, dan memindahkan kembali pemilih ke alat bantu setelah selesai mencoblos.
- Menempatkan pemilih disabilitas pada posisi duduk di pinggir barisan atau dekat pintu bagi pengguna kursi roda agar dapat bergerak secara leluasa. Anggota KPPS keenam juga harus memastikan bahwa tidak ada halangan atau rintangan yang mengganggu jalur masuk dan keluar pemilih disabilitas.
- Menyediakan alat bantu coblos tunanetra bagi pemilih yang mengalami gangguan penglihatan. Alat bantu coblos tunanetra adalah alat yang berbentuk seperti bingkai dengan lubang-lubang yang sesuai dengan posisi calon pada surat suara. Anggota KPPS keenam harus membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih. Pemilih kemudian dapat mencoblos dengan merasakan lubang-lubang tersebut dan menusukkan alat penanda ke lubang yang diinginkan.
Dengan melakukan tugas-tugas tersebut, anggota KPPS keenam diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024.
Pemilih disabilitas juga diharapkan dapat merasakan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang demokratis. ***