Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Pasca Pengesahan RUU Desa 2024, Ada Ketambahan?

- Editor

Selasa, 16 April 2024 - 06:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU Desa yang baru di tahun 2024 telah membawa beberapa perubahan penting, termasuk penyesuaian masa jabatan dan gaji kepala desa.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yang dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas pemerintahan desa.

Penyesuaian Gaji Kepala Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terjadi penyesuaian gaji bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap yang diterima kepala desa adalah paling sedikit Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Besaran Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa telah disesuaikan untuk mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang lebih besar.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Dengan kenaikan gaji tahunan, di tahun 2024, gaji ini telah meningkat sebesar 8%, yang menjadikan gaji perangkat desa sebagai berikut:

– Gaji kepala desa minimal Rp 2.620.771,20, naik Rp 194.131,20 dari tahun sebelumnya.

– Gaji sekretaris desa minimal Rp 2.402.373,60, naik Rp 177.953,60 dari tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Alhamdulillah! SP2D Bansos PKH & Bansos Tambahan Turun, Cair Awal Mei 2024 Melalui Bank-Bank Terkemuka dan PT Pos Indonesia
Cara Mengetahui Apakah Bantuan Sosial (Bansos) dari PT Pos Sudah Cair atau Belum
Siap-Siap! 4 Bansos Akan Segera Dicairkan di Bulan Mei, Syarat dan Ketentuan Berlaku! KPM Wajib Tau…
SIAP-SIAP PANEN BANSOS SEGERA DIMULAI, JADWAL PKH TAHAP 3, BPNT TAHAP 4, DAN BLT MRP SEGERA! SIMAK INFO INI
ALHAMDULILLAH! Ada BLT Tambahan Masuk KKS Untuk KPM! Undangan BLT Akhirnya Dibagikan, CAIR BESOK!
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai Besok Selasa, 30 April 2024, dan Detik-detik Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni 2024 lewat Kartu KKS
Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?
Perangkat Desa Rasa ASN, Berikut Ini Beberapa Poin Penting Usulan Perangkat Desa pada Revisi PP No 11 Tahun 2019
Berita ini 3,007 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 00:57 WITA

Alhamdulillah! SP2D Bansos PKH & Bansos Tambahan Turun, Cair Awal Mei 2024 Melalui Bank-Bank Terkemuka dan PT Pos Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 00:50 WITA

Cara Mengetahui Apakah Bantuan Sosial (Bansos) dari PT Pos Sudah Cair atau Belum

Selasa, 30 April 2024 - 00:45 WITA

Siap-Siap! 4 Bansos Akan Segera Dicairkan di Bulan Mei, Syarat dan Ketentuan Berlaku! KPM Wajib Tau…

Selasa, 30 April 2024 - 00:40 WITA

SIAP-SIAP PANEN BANSOS SEGERA DIMULAI, JADWAL PKH TAHAP 3, BPNT TAHAP 4, DAN BLT MRP SEGERA! SIMAK INFO INI

Selasa, 30 April 2024 - 00:19 WITA

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai Besok Selasa, 30 April 2024, dan Detik-detik Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni 2024 lewat Kartu KKS

Selasa, 30 April 2024 - 00:12 WITA

Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?

Selasa, 30 April 2024 - 00:08 WITA

Perangkat Desa Rasa ASN, Berikut Ini Beberapa Poin Penting Usulan Perangkat Desa pada Revisi PP No 11 Tahun 2019

Senin, 29 April 2024 - 23:28 WITA

Selamat! Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 66: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000

Berita Terbaru