Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa Terbaru setelah Penetapan RUU Desa

- Editor

Selasa, 23 April 2024 - 05:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa, yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu aspek yang mengalami transformasi yang substansial adalah terkait dengan jabatan kepala desa.

Menurut UU Desa terbaru, calon kepala desa minimal harus berusia 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Masa jabatan kepala desa juga telah ditetapkan selama 8 tahun, dimulai dari tanggal pelantikan, dengan kemungkinan untuk diangkat kembali.

Perubahan ini didasarkan pada aspirasi untuk menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan dan memberikan kesempatan kepada individu lain untuk memimpin desa.

Langkah-langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan memberikan batasan usia dan masa jabatan yang jelas, diharapkan akan tercipta stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memungkinkan pemimpin yang lebih berpengalaman untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan.

Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, termasuk persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya, untuk memastikan bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa hasil revisi dalam UU Desa yang diambil dari berbagai sumber:

  1. Penyisipan Pasal 5A: Mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
  2. Penyesuaian terhadap Pasal 39: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan untuk dua kali masa jabatan.
  3. Penyisipan Pasal 34A: Menetapkan syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
  4. Penyisipan Pasal 72: Mengenai sumber pendapatan desa.
  5. Penyisipan Pasal 118: Yang mengatur Ketentuan Peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru