Perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada status kepegawaian dan masa kerja yang diatur dalam kontrak.
P3K tidak mendapatkan hak pensiun, meskipun masih mungkin untuk mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan PNS tergantung pada aturan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Selain itu, proses seleksi P3K menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi pelamar yang berasal dari golongan non-ASN.
Namun, dengan sosialisasi yang tepat dan jalur konsultasi yang terbuka, diharapkan pengadaan P3K dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai perangkat daerah.
Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai P3K, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta manfaatkan fasilitas konsultasi yang telah disediakan untuk membantu proses pendaftaran Anda. ***