Semua Non ASN (Honorer) Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2024 Tergantung Hasil Verval BKN

- Editor

Jumat, 5 Juli 2024 - 01:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sebuah diskusi terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BKN dan BKPSD Kabupaten Temanggung, isu mengenai penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi topik utama.

Fitri dari BKPSD Kabupaten Temanggung mengajukan beberapa pertanyaan penting terkait status tenaga non-ASN yang terdata pada database BKN, terutama mengenai kemungkinan mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan dari BKN menjelaskan bahwa saat ini, status dan kriteria terkait P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria jabatan, sistem kerja, dan penggajian.

Penentuan lebih lanjut akan mengikuti regulasi yang sedang disusun, dan hasilnya akan diumumkan setelah pembahasan selesai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sesuai dengan amanah dari PP 49 tahun 2018 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, penyelesaian tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.

Setelah tanggal tersebut, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga non-ASN baru.

Perwakilan dari BKN menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Mengenai apakah mereka akan diangkat sebagai P3K penuh waktu atau paruh waktu, keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan dan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Kriteria Pengangkatan P3K Paruh Waktu

P3K paruh waktu adalah bentuk baru dari status kepegawaian yang sedang dibahas. Kriteria untuk P3K paruh waktu mencakup:

– Jabatan: Penentuan jabatan yang bisa diisi oleh P3K paruh waktu.

– Penggajian: Sistem penggajian untuk P3K paruh waktu.

– Sistem Kerja: Bagaimana sistem kerja P3K paruh waktu akan diatur.

Saat ini, regulasi yang mengatur P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah berusaha menyelesaikan penyusunan peraturan ini secepatnya agar dapat segera diterapkan. ***

Berita Terkait

YESS! Jadwal Penyaluran PKH Tahap 4 & BPNT Juli Sudah Rilis, KPM Kelompok Ini Cair Duluan!
Hore! Penyaluran PKH Juli-Agustus (KKS) & Juli-September (PT Pos) Telah Terjadwal, Bansos Cair Hari Ini!
Hore! Data Final Closing PKH Juli-Agustus (KKS) & PKH Juli-September (POS) Muncul di SIKS-NG, KPM Cek Segera!
KOMPAK! SETELAH 2 BANSOS BERUBAH DI SIKS NG, 1 BLT CAIR HARI INI! KAPAN PKH & BPNT JULI-AGUSTUS CAIR?
HORE! PKH Juli-Agustus-September Muncul di SIKS-NG! KPM Cair Lewat KKS & POS Siap-siap Banjir Cuan?
YES! Juli Banjir Bansos Kemensos, 2 Bansos Tambahan Cair Rp700 Ribu hingga Rp6 Juta Tunai untuk KPM PKH & BPNT!
SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:41 WITA

YESS! Jadwal Penyaluran PKH Tahap 4 & BPNT Juli Sudah Rilis, KPM Kelompok Ini Cair Duluan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:34 WITA

Hore! Penyaluran PKH Juli-Agustus (KKS) & Juli-September (PT Pos) Telah Terjadwal, Bansos Cair Hari Ini!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:31 WITA

Hore! Data Final Closing PKH Juli-Agustus (KKS) & PKH Juli-September (POS) Muncul di SIKS-NG, KPM Cek Segera!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:03 WITA

KOMPAK! SETELAH 2 BANSOS BERUBAH DI SIKS NG, 1 BLT CAIR HARI INI! KAPAN PKH & BPNT JULI-AGUSTUS CAIR?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:00 WITA

HORE! PKH Juli-Agustus-September Muncul di SIKS-NG! KPM Cair Lewat KKS & POS Siap-siap Banjir Cuan?

Berita Terbaru