Sementara itu, pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan juga merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Jika Dana Desa digunakan untuk hal tersebut, maka akan melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berakibat sanksi administratif atau hukum.
Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup mereka. ***