Buat para bapak dan ibu pensiunan di seluruh Indonesia, ada kabar gembira yang bisa membuat hari-hari Anda lebih cerah.
Sebelumnya, perkiraan pencairan THR pensiunan dijadwalkan pada H-10 menjelang lebaran, sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kali ini, pencairan akan dilakukan bahkan lebih awal, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 mendatang.
Dalam pengumuman resminya, PT Taspen menyampaikan bahwa proses pencairan THR akan dimulai pada tanggal tersebut melalui kantor bayar pensiunan, baik itu perbankan maupun kantor pos.
Ini berarti bahwa estimasi THR akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima pada hari itu juga.
Oleh karena itu, sangat penting bagi bapak dan ibu pensiunan untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap rekening mereka.
Tidak perlu khawatir jika THR belum cair pada tanggal tersebut, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa ada kemungkinan sebagian ASN dan pensiunan akan menerima THR setelah lebaran, terutama bagi mereka yang bertugas atau tinggal di daerah.
Meskipun begitu, yang perlu diingat adalah bahwa pemerintah telah menjamin bahwa THR akan diberikan kepada penerimanya.
Adapun nominal THR yang akan diterima oleh pensiunan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
Golongan I
– Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
– Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700