Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap! Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025: Nominal Terbaru yang Ditunggu-Tunggu Akan Segera Diumumkan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh Indonesia kini sedang menanti kabar gembira terkait kenaikan gaji pokok yang akan diumumkan pada tahun 2025.

    Kenaikan gaji ini menjadi salah satu topik yang paling dinanti karena berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

    Berdasarkan informasi terbaru, kenaikan gaji pokok ini akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja dilantik pada Oktober 2024.

    Kabar kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini tentunya menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sudah lama menantikan perubahan positif dalam struktur pendapatan.

    Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%, dan untuk pensiunan PNS, kenaikannya bahkan mencapai 12%.

    Hal ini menjadi titik cerah, mengingat besarnya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para PNS dan pensiunan di masa depan.

    Namun, kabar kenaikan gaji di tahun 2025 ini dipastikan akan semakin menarik perhatian.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartato, telah mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran untuk tahun depan, khususnya untuk gaji PNS.

    Meski begitu, nominal persis kenaikan gaji tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo.

    Nominal Gaji PNS Terbaru di 2024

    Sebelum kita membahas prediksi kenaikan gaji di tahun 2025, mari kita simak dulu besaran gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024.

    Untuk PNS golongan 1, berikut adalah nominal gaji terbaru yang diterima:

    • Golongan 1A: Gaji terendah Rp1.685.700 hingga tertinggi Rp2.522.600
    • Golongan 1B: Gaji terendah Rp1.840.800 hingga tertinggi Rp2.670.700
    • Golongan 1C: Gaji terendah Rp1.918.700 hingga tertinggi Rp2.755.000
    • Golongan 1D: Gaji terendah Rp1.999.900 hingga tertinggi Rp2.900.000

    Beralih ke golongan 2, nominal gaji PNS yang diterima juga mengalami kenaikan signifikan, dengan besaran sebagai berikut:

    • Golongan 2A: Rp3.600.000
    • Golongan 2B: Rp3.700.000
    • Golongan 2C: Rp3.900.000
    • Golongan 2D: Rp4.100.000

    Sementara itu, golongan 3 dan 4 yang merupakan golongan menengah hingga tinggi juga menerima gaji dengan nominal yang cukup menjanjikan.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: