Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menentukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk semua ASN.

Apa itu single salary dan bagaimana dampaknya bagi gaji dan tunjangan ASN? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu single salary?

Single salary adalah sistem penggajian di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan, tanpa membedakan jabatan, golongan, atau eselon.

Dalam skema ini, semua komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain-lain, akan digabungkan menjadi satu.

Besaran gaji akan ditentukan berdasarkan nilai jabatan, yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Skema single salary ini merupakan bagian dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang disusun oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tujuan dari skema ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja ASN, serta menghapus praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik ASN, seperti pungli, gratifikasi, dan korupsi.

Bagaimana perhitungan single salary?

Belum ada informasi resmi mengenai rumus perhitungan single salary, namun berdasarkan beberapa sumber, skema ini akan menggunakan sistem grading atau penilaian terhadap nilai jabatan.

Setiap jabatan akan diberi nilai antara 1 hingga 10, dengan 10 sebagai nilai tertinggi.

Nilai jabatan akan ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1 2 3

Iklan