Hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan bagi ASN yang bersangkutan.
Untuk ASN yang memiliki nilai jabatan menengah, skema ini akan memberikan dampak yang relatif netral, karena mereka akan mendapatkan gaji yang kurang lebih sama dengan gaji mereka saat ini.
Misalnya, seorang PNS golongan III/c yang memiliki nilai jabatan 5 akan mendapatkan gaji Rp 19 juta, yang tidak jauh berbeda dengan gaji pokok plus tukinnya saat ini, yang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. ***