Artikel kali ini, saya akan memberikan informasi terkait bantuan anak sekolah.
Setidaknya ada empat bantuan anak sekolah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
1. Program Indonesia Pintar (PIP) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bantuan pertama datang dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PIP ini sudah sering saya bahas di channel ini. Bagi yang belum mengetahui cara pengecekannya, teman-teman bisa langsung buka HP dan akses situs pip.kemdikbud.go.id.
Di situs ini, masukkan NISN, NIK, serta hasil perhitungan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemdikbud.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) – Kementerian Agama
Bantuan pendidikan yang kedua ini juga berasal dari PIP, namun dikelola oleh Kementerian Agama.
PIP dari Kementerian Agama diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Untuk mengecek apakah teman-teman terdaftar sebagai penerima PIP Kemenag, bisa akses situs pipmadrasah.kemenag.go.id dan isi data yang diperlukan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial
Bantuan ketiga datang dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini sudah lama disalurkan oleh pemerintah dan termasuk bantuan reguler yang wajib diberikan setiap tahunnya.
PKH diperuntukkan bagi anak sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Untuk mengetahui apakah teman-teman terdaftar sebagai penerima PKH, bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
Bantuan keempat adalah Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), yang khusus diperuntukkan bagi provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengecek apakah teman-teman terdaftar sebagai penerima KJP Plus, bisa akses situs kjp.jakarta.go.id.
Masukkan NIK dan data yang diperlukan untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus. ***