Dalam siaran pers tersebut, Kepala BKN memberikan beberapa imbauan penting, di antaranya:
- Tenaga Non-ASN Diminta Tenang: Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Fokus Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Larangan Pengangkatan Honorer Baru: Instansi pemerintah diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru guna mendukung penataan tenaga kerja yang lebih baik.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, serta perjanjian kerja tenaga PPPK paruh waktu akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.
Siaran pers ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci dapat mengunduh dokumen resmi siaran pers melalui situs resmi BKN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan menjamin hak-hak tenaga non-ASN secara adil dan transparan. ***