Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan desa di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 66 Ayat (1) dan (2), dijelaskan bahwa kedua posisi ini berhak atas penghasilan bulanan yang stabil.
Penghasilan ini bersumber dari dana perimbangan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian dialokasikan kepada Kabupaten/Kota dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi dana ini melalui Pasal 96 ayat (1), (2), dan (3).
Ditegaskan bahwa setiap tahun anggaran, Pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD kabupaten/kota.
Menurut ayat tersebut, ADD harus dialokasikan minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota, setelah dikurangi oleh dana alokasi khusus. Dana ini kemudian dibagi ke setiap Desa dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti:
- Kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Jumlah penduduk Desa.
- Angka kemiskinan Desa.
- Luas wilayah Desa.
- Tingkat kesulitan geografis Desa.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pengelolaan dan pembangunan Desa yang lebih efektif dan efisien. Kepastian penghasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pemimpin Desa dalam melayani masyarakatnya.
Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran umum tentang regulasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Download: PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Download: STRATEGI PEMERINTAH DAERAH BAGI KECUKUPAN PENGAHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA