Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SIMAK! 2 Kabar Penting Dari PT TASPEN Untuk Pensiunan PNS dan Janda Dudanya

Bapak dan Ibu Pensiunan yang terhormat, kami hadir untuk menyampaikan informasi penting mengenai pengecualian dalam proses otentikasi bagi pensiunan yang mengalami uzur atau sakit.

Informasi ini kami ambil dari postingan Facebook PT Taspen, yang mengumumkan kebijakan terkait hal tersebut.

Dispensasi Otentikasi bagi Pensiunan Uzur atau Sakit

Taspen mengumumkan bahwa bagi penerima pensiun atau tunjangan yang tidak dapat melakukan otentikasi berkala karena sakit atau uzur, akan diberikan perlakuan khusus berdasarkan usulan dari Mitra Bayar.

Berikut adalah kriteria dan prosedur yang perlu diperhatikan:

Kriteria Pensiunan Uzur atau Sakit

1. Peserta Pensiun yang Sakit atau Uzur:

Penerima pensiun yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melakukan proses otentikasi secara berkala.

2. Data Bioritmik Kurang dari Dua:

Data bioritmik yang dapat di-enrollment kurang dari dua.

Persyaratan Pengajuan Dispensasi Otentikasi

Bagi Bapak dan Ibu yang memenuhi kriteria di atas, berikut adalah persyaratan yang perlu diajukan kepada Mitra Bayar untuk mendapatkan pengecualian otentikasi:

– Surat Permohonan Pensiun Khusus: Surat yang menyatakan permohonan untuk mendapatkan perlakuan khusus.

– Pas Foto Seluruh Badan: Foto terbaru yang memperlihatkan seluruh badan.

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Salinan KTP yang masih berlaku.

– Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun: Salinan SK pensiun sebagai bukti penerimaan pensiun.

Jika Bapak dan Ibu mengalami uzur atau sakit, persyaratan tersebut dapat diajukan agar tidak perlu melakukan otentikasi secara berkala.

Jadwal Otentikasi Pensiunan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: