Berikut adalah rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi berbagai pihak, termasuk pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
1. Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS Tahun 2024 berdasarkan jabatan dalam lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
– Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
– Wakil Ketua: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250
2. Besaran THR untuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan eselon/pejabat adalah sebagai berikut:
– Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Besaran THR untuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja adalah sebagai berikut:
a. SD/SMP/sederajat
– Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050