Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024

Berikut adalah rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi berbagai pihak, termasuk pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

1. Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS Tahun 2024 berdasarkan jabatan dalam lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

– Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

– Wakil Ketua: Rp 24.721.200

– Sekretaris: Rp 23.420.250

– Anggota: Rp 23.420.250

2. Besaran THR untuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan eselon/pejabat adalah sebagai berikut:

– Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Besaran THR untuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja adalah sebagai berikut:

a. SD/SMP/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.